Siberasi.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menargetkan lima perumahan bisa serahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Cirebon pada tahun ini.
Sejauh ini dari 108 perumahan yang ada di Kota Cirebon, baru empat komplek perumahan yang menempuh mekanisme tersebut. Keempatnya yakni Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti dan Taman Kalijaga Permai.
“Memang sejauh ini baru empat perumahan yang pengembangnya menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemda,” ungkap Kepala DPRKP Kota Cirebon, Agung Sedijono, Jumat (16/4/2022).
Menurut Agung, target DPRKP pada tahun ini bisa lima perumahan yang menyerahkan fasos dan fasumnya adalah target realistis. Pihaknya melakukan beberapa upaya untuk memberi pengertian kepada pihak pengembang.
“Karena kalau aset fasum dan fasosnya sudah diserahkan kepada pemda, maka pemda bisa mengintervensi program. Misalnya perbaikan kalau jalannya rusak dan lainnya,” tutur Agung.
Dia menambahkan, dari 108 perumahan yang tersebar di Kota Cirebon, 43 pengembang di antaranya sudah diketahui oleh DPRKP. “Kepada 43 pengembang ini kita terus lakukan pendekatan,” ujarnya.
Sementara sisanya tergolong sulit terlacak. Sebab, banyak pula pengembang yang meninggalkan komplek perumahannya ketika semua unit rumah sudah laku terjual. “Kemudian mereka beralih usaha lain,” kata Agung.
Penyerahan fasum dan fasos perumahan sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Di Kota Cirebon, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. (jri)