Siberasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sudah menerima berkas surat keputusan (SK) pengesahan pengunduran diri Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Kamis (14/9/2023).
Agus Mulyadi mengatakan, berkas SK pengesahan pengunduran walikota Cirebon sudah diambil sejak Jumat (8/9/2023) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada Senin (11/9/2023), berkas sudah diterima oleh Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH.
“Selain kepada Pak walikota Cirebon, berkas juga sudah kami tembuskan kepada KPU dan DPRD Kota Cirebon pada Selasa (12/9/2023). Sedangkan Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati menerima berkas SK pada Kamis (14/9/2023), karena baru pulang dari Lombok,” ungkap Agus.
Agus juga mengungkapkan, ada tiga poin yang penting dalam SK tersebut. Pertama, berdasarkan surat dari DPRD dan Pemprov Jabar memutuskan pemberhentian dengan hormat kepada Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon Masa Jabatan 2018-2023.
“Pada poin pertama juga disebutkan ucapan terimakasih atas jasa dan pengabdian Nashrudin Azis selama menjabat Walikota Cirebon,” tuturnya.
Poin Kedua, mengangkat Eti Herawati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023 sampai ditetapkan menjadi walikota Cirebon definitif.
“Poin Ketiga, keputusan pada SK tersebut akan berlaku pada tanggal penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU. Karena saat ini Pak walikota Cirebon terdaftar sebagai Bacaleg anggota DPR RI,” papar Agus,
Sebagai informasi, pengunduran diri Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon diumumkan oleh DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna DPRD pada Senin (31/7/2023). Pengunduran diri tersebut sebagai salah satu syarat pencalegan Nashrudin Azis.