Siberasi.id – Sebanyak 46 calon jemaah haji (calhaj) furoda asal Indonesia gagal berhaji. Padahal mereka baru tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) dini hari waktu setempat.
Mereka sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi. Para calhaj tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi, setelah otoritas di sana mengetahui bahwa visa yang para calhaj Indonesia bawa tidak ada dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 calhaj furoda tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief dalam keterangannya di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Terkait kemungkinan Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan, pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya, bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.
Karena persoalan ini terkait dengan pihak lain, Hilman menilai, pihaknya perlu koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah,” katanya. (jri)