CIREBON – Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Perkara yang menjerat bendahara Pemerintah Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu akan disetop. Tinggal menunggu formula yuridisnya.
“Sebagai tim kuasa hukum yang tergabung dalam LKBH IKA UII Cirebon mengucap syukur alhamdulillah,” ungkap perwakilan Tim Kuasa Hukum Nurhayati, Waswin Janata, Minggu (27/2/2022).
Waswin berterimakasih kepada Menko Polhukam, Komisi III DPR RI, LPSK, Mabes Polri dan Kejaksaan yang telah berkoordinasi merespons perkara Nurhayati.
“Sehingga akhirnya perjuangan tim kuasa hukum dala mendampingi Bu Nurhayati menemukan titik terang untuk (perkaranya) dihentikan,” tutur Waswin.
Waswin mengakui, pihaknya semakin yakin bahwa penegak hukum dalam penegakan hukum, tidak dalam semangat menghukum orang. Tapi benar-benar menegakan keadilan.
“Setelah kami menyampaikan fakta materil, baik bukti tertulis maupun saksi-saksi kepada penyidik, yang kemudian Mabes Polri melakukan gelar perkara seperti diberitakan yang disampaikan oleh kabareskrim,” tuturnya.
Atas respons positif Menko Polhukam untuk perkara Nurhayati, Waswin mengapresiasi. Keputusan menyetop status tersangka Nurhayati dinilai tepat dan memberi rasa keadilan.
“Kami sangat mengapresiasi karena tidak hanya soal kepastian hukum, tapi ini juga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Ia berharap, penanganan perkara yang menjerat Nurhayati menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Sekaligus menjadi dasar bahwa masyarakat tak perlu lagi takut melaporkan peristiwa tindak pidana yang dia ketahui kepada aparat penegak hukum,” tutur Waswin.
Lantas, apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim kuasa hukum Nurhayati? Waswin menegaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi penghentian perkara.
“Sementara kami masih koordinasi dan akan terus mengawal kasus ini sambil menunggu surat penghentian perkara secara resmi terbit,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melalui unggahan di akun twitter miliknya menyebutkan, status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
“Insya Allah status tersangka tidak akan dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud, Minggu (27/2/2022) pukul 6.45 WIB. Tulisan Mahfud telah disesuaikan ejaannya.
Di sisi lain, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa atau Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi dipastikan berlanjut.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Padahal Nurhayati ialah pihak yang membongkar dugaan korupsi atasannya.
Kasus ini viral dan menuai perhatian banyak kalangan. Semula tim kuasa hukum Nurhayati akan mengajukan gugatan praperadilan, namun tiba-tiba urung.
Dugaan korupsi sang kuwu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta. Praktik dugaan maling duit rakyat yang ada di APBDes Citemu itu berlangsung selama 2018-2020. (jri)