Siberasi.id – Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus implementatif. Untuk itu, perlu sosialisasi secara masif ke tengah masyarakat.
Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina saat sosialisasikan UU TPKS di salah satu hotel di Jalan Tuparev Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/8/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sejumlah pembicara, yakni pejabat terkait di Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, akademisi, kepolisian, dan pejabat dari perangkat daerah terkait di Pemkab Cirebon.
Sosialisasi itu melibatkan generasi milenial, baik pelajar tingkat SMA/SMK maupun mahasiswa, masyarakat umum, hingga puluhan jurnalis di Cirebon.
“Sosialisasi secara masif menjadi salah satu syarat untuk menumbuhkan pemahaman tentang UU TPKS di tengah masyarakat. Sebab, UU ini harus implementatif,” ungkap Selly.
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mengakui, perjalanan pembentukan UU TPKS sangat panjang dan memakan waktu yang tidak singkat. Sehingga ketika sudah jadi, maka implementasinya harus utuh dan komprehensif.
“Kita semua yang memperjuangkan UU ini hadir, maka sekarang tugasnya ialah menyosialisasikan dan mengawal untuk memastikan implementasi UU ini utuh dan komprehensif,” tuturnya.
Menurut Selly, implementasi UU TPKS secara utuh dan komprehensif membutuhkan peran semua pihak. Mulai dari eksekutif, legislatif, penegak hukum, hingga masyarakat secara luas.
“Tujuan kita tentu untuk terus menekan jumlah kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat, sampai benar-benar tidak ada. Sehingga pencegahan dan penanganan harus benar-benar optimal,” katanya. (jri)