Siberasi.id – Walikota Cirebon, Nashrudin Azis dan Wakil Walikota, Eti Herawati akan habis masa jabatannya pada 12 Desember 2023 mendatang. Setelahnya, roda pemerintahan kota akan dipimpin Penjabat (Pj) walikota.
Masa jabatan Pj walikota nantinya hingga pelantikan walikota dan wakil walikota baru hasil Pilkada 2024. Jadi, kemungkinannya hingga awal tahun 2025.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi sudah angkat bicara. Menurutnya, jika merujuk pada aturan, pengusulan kandidat Pj walikota menjadi kewenangan DPRD Kota Cirebon.
“Itu kewenangannya di DPRD untuk mengusulkan ke Pemprov Jawa Barat,” ungkap Agus kepada sejumlah wartawan usai membuka Job Fair, di Grage City Mall, Rabu (26/7/2023).
Mekanismenya, sambung Agus, DPRD boleh mengusulkan paling banyak tiga orang kandidat Pj walikota. Minimal adalah pejabat eselon IIa.
“Tidak hanya dari kota, boleh juga dari provinsi maupun pusat,” ujarnya.
Setelah DPRD mengusulkan ke Pemprov Jabar, selanjutnya Pemprov Jabar melanjutkan usulan tersebut sekaligus membuat usulan juga ke Kemendagri.
“Jadi misalnya dari DPRD kota mengusulkan 3 orang, Pemprov Jabar juga bisa mengusulkan 3 orang. Jadi 6 orang yang diusulkan ke Kemendagri,” jelasnya.
Bahkan, Kemendagri juga bisa menyiapkan 3 kandidat Pj walikota lainnya di luar usulan DPRD Kota Cirebon dan Pemprov Jabar. Sehingga memungkinkan total ada 9 kandidat Pj walikota Cirebon.
“Nanti Mendagri yang akan memutuskan,” katanya.
Lantas, bagaimana sikap Agus sendiri mengenai kesiapannya jika ditunjuk jadi Pj walikota Cirebon?
“Sebagai ASN tentu siap untuk menjalankan tugas pada posisi apapun,” katanya. (jri)