Siberasi.id – Pihak SMK Telkom Sekarkemuning, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon membeberkan penyebab pemecatan terhadap salah seorang gurunya, Muhammad Sabil Fadilah. Bukan karena melontarkan kritik kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pihak SMK Telkom Cirebon memastikan, pemecatan itu tidak ada kaitannya dengan komentar Sabil pada unggahan instagram Ridwan Kamil yang menggunakan kata ‘maneh’.
Wakil Kepala Bidang Kurikulum dan SDM pada SMK Telkom Cirebon, Cahya Riyadi menjelaskan, pemecatan terhadap Sabil bukan karena tiba-tiba. Melainkan ada rangkaian sebelumnya.
“Tidak ada yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan kalau secara tertulis ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sabil,” ungkap Wakil Kepala Bidang Kurikulum dan SDM pada SMK Telkom Cirebon, Cahya Riyadi, Kamis (16/3/2023), di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat Jalan Cipto Kota Cirebon.
Cahya membeberkan, Yayasan Miftahul Ulum sebagai pengelola SMK Telkom Cirebon pernah memberikan surat peringatan pertama (SP) 1 kepada Sabil pada September 2021.
“Intinya masih seputar etika, yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik dan kebetulan orangtuanya tidak terima. Sehingga kita lapor ke yayasan dan pihak yayasan mengeluarkan SP 1,” bebernya.
Sebulan kemudian, pada Oktober 2021, sambung Cahya, ada kejadian lagi yaitu masih masalah etika. Sabil kedapatan merokok di ruang guru. Padahal tindakan itu dilarang.
Tidak sampai di situ, Sabil juga menghapus rekaman CCTV di ruang guru dengan tujuan menghilangkan bukti bahwa ia telah merokok.
“Mematikan CCTV itu untuk menghapus atau menghilangkan bahwa dia sedang merokok. Itu ada pernyataannya juga dari yang bersangkutan,” kata Cahya.
Cahya juga menyebutkan, pihaknya mendapati informasi bahwa Sabil memang kerap berucap yang tak pantas di kelas ketika mengajar.
“Sampai yang terakhir itu ada informasi juga dari siswa dan orang tua, yang bersangkutan sering tidak hadir di kelas. Sehingga kita bina dan kita kasih peringatan lisan,” tuturnya.
Oleh karena itu pihak yayasan memutuskan untuk menerbitkan SP 3. Berdasarkan peraturan yayasan setempat, jika sudah tiga kali dapat SP, maka otomatis mengundurkan diri.
“Jadi terlepas dari kejadian kemarin (Sabil komentar di unggahan instagram Ridwan Kamil, red), sebenarnya faktor waktunya yang bersamaan,” katanya.
Sebagai informasi, pemecatan Sabil dari SMK Telkom Cirebon semula disebut-sebut lantaran komentarnya yang dianggap tak sopan dalam unggahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (jri)