Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2023.
PKPU itu mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU yang diterbitkan pada 6 Februari 2023 tersebut, jumlah dan komposisi daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Cirebon untuk Pemilu 2024 masih sama dengan saat 2019.
“Komposisinya masih sama dengan ketika Pileg 2019. Hanya saja terjadi perubahan pada alokasi kursi di dua dapil,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, Selasa (7/2/2023).
Adapun komposisi dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Cirebon untuk Pileg 2024 sebagai berikut:
Dapil 1 (8 kursi)
Sumber, Dukupuntang, Plumbon, Weru dan Plered
Dapil 2 (7 kursi)
Palimanan, Klangenan, Ciwaringin, Depok, Gempol dan Jamblang
Dapil 3 (6 kursi)
Arjawinangun, Panguragan, Susukan, Gegesik dan Kaliwedi
Dapil 4 (8 kursi)
Talun, Kedawung, Gunungjati, Kapetakan, Tengahtani dan Suranenggala
Dapil 5 (7 kursi)
Losari, Pabedilan, Babakan, Pangenan dan Gebang
Dapil 6 (6 kursi)
Waled, Ciledug, Karangsembung, Lemahabang, Pasaleman, Pabuaran dan Karangwareng
Dapil 7 (8 kursi)
Susukanlebak, Sedong, Astanajapura, Mundu, Beber dan Greged
Perubahan alokasi kursi, sambung Apendi, terjadi pada Dapil 3 dan Dapil 7. “Di Dapil 3 tadinya 7 kursi, jadi 6 kursi. Kemudian di Dapil 7 semula 7 kursi jadi 8 kursi,” katanya. (jri)