Siberasi.id – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, sebagian kalangan umat Islam mungkin seringkali bimbang dengan pertanyaan mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Bolehkah?
Sikat gigi pada saat puasa terkadang tak bisa terhindarkan. Misalnya, ketika setelah sahur lupa menggosok gigi. Sehingga kurang nyaman saat akan beraktivitas di pagi atau siang hari jika tanpa harus sikat gigi terlebih dahulu.
Namun ketika hendak sikat gigi, muncul pertanyaan terkait bagaimana hukumnya jika itu dilakukan ketika berpuasa Ramadan. Apakah akan membatalkan puasa atau seperti apa?
Nah, mengutip dari penjelasan Muhammadiyah, seperti halnya berkumur yang tidak berlebihan, tidak membatalkan puasa. Demikian pula menggosok gigi, tidak membatalkan puasa. Dasarnya adalah pada hadits berikut:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari]
Sementara mengutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian ketika sikat gigi harus diperhatikan.
Sebab, jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Dengan begitu, solusi bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka menyikat gigi saat puasa itu boleh. Tapi harus pastikan tidak ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa. (jri)