Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Selesai Dibahas, Raperda Penyelenggaraan LLAJ Siap Diparipurnakan
    Berita

    Selesai Dibahas, Raperda Penyelenggaraan LLAJ Siap Diparipurnakan

    adminBy adminSelasa, 15 Juli 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pansus DPRD menyelesaikan raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jabar untuk difinalisasi.

    Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan LLAJ, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna mengatakan bahwa ada empat perda Kota Cirebon yang menjadi dasar hukum penyusunan raperda ini.

    Di antaranya, Perda Nomor 8/2016 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas, Perda Nomor 7/2017 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Perda Nomor 11/2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

    “Raperda LLAJ diperlukan karena untuk mencapai sistem transportasi yang aman, tertib dan terintegrasi di Kota Cirebon, karena keempat perda sebelumnya sudah tidak relevan,” katanya usai rapat pansus, Senin (14/7/2025).

    Aldyan juga mengatakan, urbanisasi dan peningkatan kendaraan pribadi menjadi penyebab kemacetan dan penurunan kualitas lingkungan. Sehingga, perlu diatur penggunaan transportasi ramah lingkungan untuk mendukung target nasional dalam penurunan emisi.

    Sejumlah cakupan juga diperluas di dalam raperda LLAJ ini. Seperti, penyelenggaraan perparkiran, pengoperasian becak, sistem manajemen transportasi cerdas, hingga penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai.

    Ia juga menyampaikan, raperda ini rencananya akan diparipurnakan pada Kamis (17/7/2025) mendatang.

    “Harapan kami, raperda ini mampu menjadi pondasi kebijakan LLAJ yang lebih baik, sehingga menjadikan Kota Cirebon sebagai Kota layak huni dan berkelanjutan dengan transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan,” tuturnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Ujianto Wahyu Utomo ATD mengatakan bahwa raperda ini disusun karena adanya perkembangan peraturan perundang-undangan hingga perkembangan teknologi, sehingga harus diselaraskan.

    Ia berharap, raperda LLAJ ini mampu menjawab permasalahan di Kota Cirebon untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih optimal.

    “Secara substansi raperda ini disusun dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar,” katanya.

    dishub kota cirebon Komisi I DPRD Kota Cirebon LLAJ Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Heran Ribuan ASN Nunggak Pajak Kendaraan, Bupati Imron Bilang Begini

    Rabu, 14 Januari 2026

    Polres Ciko Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Ratusan Paket Sabu

    Selasa, 13 Januari 2026

    KKP Gagalkan Impor Ilegal Ikan Hampir 100 Ton

    Selasa, 13 Januari 2026

    Waduh! Ribuan Kendaraan Milik ASN Pemkab Cirebon Nunggak Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.