Siberasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap dua orang pengedar narkoba di salah satu komplek perumahan di Desa Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba berinisial TH dan AN itu bermula saat polisi membuntuti mereka sejak di Pegambiran Kota Cirebon. Keduanya lantas bergerak ke Sumber.
Polisi lantas menangkap TH dan AN ketika mereka berada di rumah pada salah satu komplek perumahan di Desa Pejambon. Tidak ada perlawanan dari keduanya.
Ketika ditangkap, kedua tersangka tengah menimbang dan membungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah ratusan paket untuk siap edar.
Para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah kabupaten dan Kota Cirebon. Mereka mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Raja.
“Yang masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam sesi jumpa pers, Selasa (31/1/2023), di Mapolres Cirebon Kota.
TH dan AN disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (jri)