Siberasi.id – Memperingati HUT Ke-79 Kereta Api Indonesia (Persero) dan HUT Ke-69 Korlantas Polri, PT KAI Daop 3 Cirebon menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini berlangsung dari 17 hingga 19 September 2024.
Bekerja sama dengan Satlantas Polres Cirebon Kota, sosialisasi ini mengangkat tema ‘Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju’. Sosialisasi serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja PT KAI di Jawa dan Sumatera.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengungkapkan, kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Rokhmad juga mengatakan, meski berbagai upaya telah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang masih kerap terjadi. Oleh karena itu, PT KAI dan Korlantas Polri berencana menerapkan penegakan hukum, termasuk tilang bagi pelanggar.
“Sosialisasi ini diadakan agar pengguna jalan yang melintasi perlintasan dapat aman dan mengurangi risiko kecelakaan,” kata Rokhmad.
Kegiatan ini berlangsung di JPL 200 Jalan Slamet Riyadi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Jabar, Dishub Kota Cirebon, serta komunitas pecinta kereta api seperti IRPS, Edan Sepur, dan KRD3.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, lanjut Rokhmad, terdapat 156 titik perlintasan sebidang dengan 74 titik terjaga dan 82 titik tidak terjaga. Pihaknya menyoroti pentingnya disiplin pengguna jalan, mengingat selama periode Januari-September 2024 masih banyak kecelakaan yang terjadi.
“Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya. Kereta api memerlukan jarak tertentu untuk berhenti, berbeda dengan kendaraan lain yang dapat berhenti lebih cepat. Oleh karena itu, kami mengimbau pengguna jalan agar selalu waspada dan tertib saat melintas,” terangnya.
Rokhmad berharap, pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan aturan yang berlaku serta menghentikan kendaraan saat sinyal berbunyi dan palang pintu ditutup. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22/2009, yang dapat berujung pada kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
“Puncak kegiatan sosialisasi, yaitu pada 19 September 2024, Satlantas Polres Cirebon Kota juga akan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan lajur kanan atau melawan arah,”
kata Rokhmad.