Siberasi.id – RUU TPKS jadi UU. DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022), di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur dan lega setelah adanya pengesahan RUU TPKS jadi UU. Sebab perjuangan panjang para pihak terkait akhirnya mencapai puncak.
“Alhamdulillah, tentu saya sebagai salah seorang yang berkeinginan hadirnya UU ini sangat bersyukur dan lega,” ungkap Selly dalam keterangannya.
“Akhirnya setelah bertahun-tahun dengan berbagai dinamikanya, hari ini RUU TPKS sah menjadi UU,” tambahnya.
Meski begitu, Selly menilai, dengan telah adanya pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS, maka semua pihak harus komitmen dengan konsisten menjalankannya.
Keberpihakan pada korban, sebagaimana semangat yang terkandung dalam UU tersebut, harus utuh dalam penerapannya.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS bukan akhir. Justru ada perjuangan yang wajib diteruskan dalam melindungi segenap anak bangsa dari kekerasan seksual,” katanya.
“Salah satunya implementasikan UU ini secara konsisten,” tutur anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan itu,” imbuh Selly.
Menurut Selly, substansi dari hadirnya UU TPKS ialah guna mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan berpihak kepada korban.
Dengan begitu, ia berharap, kasus kekerasan seksual dapat terus berkurang bahkan hilang.
“Mengapa implementasi UU ini harus secara konsisten? Karena kita ingin, kasus kekerasan seksual di negara ini terus berkurang bahkan hilang. Kalaupun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban,” tuturnya.
Wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mengapresiasi dan berterimakasih, kepada semua pihak yang concern dalam memperjuangkan hadirnya UU TPKS.
Selly menyebut, pengesahan UU TPKS menjadi momentum untuk melawan kekerasan seksual. “UU TPKS adalah kemenangan kita semua,” tegasnya.
Sembilan Jenis TPKS
Sementara, di dalam UU TPKS mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi.
Pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain 9 jenis tersebut, UU TPKS juga bahkan mengakui jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terkandung dalam UU lain.
Dalam rapat paripurna pengesahan, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga non-pemerintahan turut hadir. (jri)