Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui kebijakan fiskal yang lebih adaptif. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi upaya strategis untuk menyempurnakan struktur fiskal agar lebih tangguh dan berkeadilan. Pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap selaras dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, penataan ulang regulasi tersebut merupakan respons atas perkembangan kondisi sosial-ekonomi yang terus bergerak. Ia menyampaikan bahwa struktur fiskal yang sehat menjadi fondasi penting bagi kemandirian daerah.
Melalui evaluasi sektor pendapatan, pemerintah ingin memastikan instrumen pajak dan retribusi mampu mendorong pembangunan berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi riil masyarakat.
“Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi ini adalah ikhtiar strategis kita bersama untuk menyempurnakan struktur fiskal daerah agar lebih tangguh, adaptif, dan berkeadilan. Kita ingin setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat kembali dalam bentuk kualitas layanan publik yang nyata dan prima melalui prinsip high tax, high service,” ujar Edo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (29/12/2025).
Edo juga menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, penyesuaian tarif tidak boleh menjadi beban yang menghambat produktivitas warga.
Reformasi kebijakan ini diarahkan pada penguatan tata kelola melalui digitalisasi sistem perpajakan. Penerapan teknologi dan E-Government diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran serta menghadirkan sistem yang transparan dan akurat.
Selain peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Cirebon juga membidik penguatan iklim investasi. Sebagai kota jasa dan perdagangan di wilayah timur Jawa Barat, Kota Cirebon menghadapi persaingan dalam menarik investor. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan memberikan kepastian hukum serta insentif yang menarik.
“Jika infrastruktur jalan mulus dan layanan kesehatan mudah diakses dari hasil pajak yang dikelola dengan baik, maka kepercayaan publik dan investor akan meningkat secara linear,” tuturnya.
Pada akhir penyampaian, Pemerintah Kota Cirebon menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan DPRD melalui pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). “Ketersediaan data teknis yang akurat akan dipasok sepenuhnya agar produk hukum ini lahir sebagai solusi nyata bagi persoalan fiskal daerah,” harapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel menjelaskan, revisi Perda ini merupakan mandat hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Noupel menyebutkan sejumlah poin krusial yang perlu disinkronkan agar selaras dengan regulasi di tingkat nasional. “Ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan, mulai dari tarif PBB-P2, pengecualian BPHTB, hingga penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT makanan dan minuman. Kami di Bapemperda melakukan pembahasan ini bersama alat kelengkapan DPRD lainnya guna memastikan setiap pasal dalam Raperda ini benar-benar objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Noupel.
Ia menambahkan, penyesuaian juga mencakup pengaturan alokasi hasil penerimaan pajak rokok, penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak, serta penataan struktur tarif retribusi.
“Pembahasan ini menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 agar segera memberikan kepastian bagi penyelenggara pemerintahan dan masyarakat luas,” jelasnya.

