Siberasi.id – Kepanikan melanda ratusan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon seusai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup bank pelat merah milik Pemkot Cirebon itu. Mereka meminta kejelasan uang tabungan yang selama ini disimpan di BPR tersebut.
Ratusan nasabah bahkan mendatangi BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Selasa (10/2/2026) pagi. Mereka berharap ada penjelasan langsung dari pihak terkait perihal keamanan dana tabungannya.
Para nasabah mengaku terkejut saat mendapati informasi bahwa BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya oleh OJK. Sebab, tidak ada pemberitahuan secara resmi dan langsung kepada nasabah sebelumnya.
Salah seorang nasabah, Reni, mengaku terkejut ketika mendapatkan informasi terkait penutupan BPR Bank Cirebon. Ia memiliki simpanan berupa tabungan anak sekolah (TAS) yang sudah berjalan puluhan tahun.
“Saya kaget, tahunya malah dari media sosial. Tidak ada pemberitahuan langsung ke nasabah,” ujar Reni, di halaman BPR Bank Cirebon.
Reni bersama ratusan nasabah lain mendatangi BPR Bank Cirebon untuk meminta kejelasan terkait nasib dana simpanan mereka, serta mekanisme pencairan uangnya.
“Umumnya ibu-ibu nabung di sini untuk anak sekolah. Nilainya lumayan, ada yang sampai puluhan juta rupiah. Kita berharap pencairannya mudah,” katanya.
Senada dengan Reni, Soni, yang juga nasabah BPR Bank Cirebon mengaku kaget atas penutupan bank tempatnya menabung itu. Soni memiliki tabungan umum dan TAS.
“Saya punya tabungan umum dan TAS. Untuk TAS nilainya sekitar Rp20 juta dengan jangka lima tahun, sekarang sudah berjalan sekitar tiga setengah tahun,” ungkap Soni.
Warga Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon itu menyebutkan, sebelumnya sudah dua kali melakukan pencairan dana TAS untuk kebutuhan pendidikan anak. Kini, ia hanya berharap haknya sebagai nasabah tetap terpenuhi.
“Saya sebagai nasabah berharap uang bisa kembali, hak kita terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, seorang petugas dengan penanda identitas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan di depan para nasabah, bahwa dana tabungan mereka akan aman. LPS juga memastikan nasabah dapat mencairkan dana tabungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, membenarkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, mendapat jaminan dari LPS. “Dana masyarakat dijamin oleh LPS,” katanya. (afi)

