Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Raperda Perubahan APBD Kota Cirebon 2024 Disahkan, Fokus pada Peningkatan PAD
    Berita

    Raperda Perubahan APBD Kota Cirebon 2024 Disahkan, Fokus pada Peningkatan PAD

    adminBy adminSenin, 30 September 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Raperda Perubahan APBD Cirebon 2024 Disahkan, Fokus pada Peningkatan PAD.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta menyepakati Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/9/2024) di Griya Sawala.

    Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, memimpin rapat tersebut dan menjelaskan bahwa penyusunan Renja DPRD adalah amanat dari Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Pasal 94. Ia menegaskan pentingnya komitmen seluruh anggota dewan dalam mewujudkan rencana kerja yang efektif.

    “Keberhasilan sebuah renja sangat bergantung pada komitmen seluruh anggota dewan,” ungkapnya.

    Terkait dengan penetapan Raperda Perubahan APBD 2024, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan intensif sebelum membawa raperda tersebut ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum ditetapkan oleh Wali Kota Cirebon, raperda ini terlebih dahulu akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

    Juru bicara Badan Musyawarah (Banmus), Fitrah Malik, S.H., menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah memiliki posisi yang sejajar dalam konteks pemerintahan daerah. DPRD, menurutnya, telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) untuk memastikan visi dan misi dalam Renja dapat tercapai, seperti Komisi 1, 2, dan 3, Bapemperda, Banmus, Banggar, serta Badan Kehormatan.

    Sementara itu, Harry Saputra Gani, S.H., sebagai juru bicara Banggar, menyoroti pentingnya peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui keputusan yang rasional dan terukur. Ia juga mengapresiasi pimpinan DPRD periode 2019-2024 dan 2024-2029 atas keberhasilan penyusunan AKD tanpa voting, hanya melalui musyawarah mufakat.

    Penjabat Wali Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menyampaikan bahwa Raperda yang telah disahkan oleh DPRD akan segera diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebagai wakil pemerintah pusat. Ia berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga program-program yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2024 bisa segera direalisasikan, mengingat waktu yang tersisa hingga akhir tahun.

    “Semoga program kegiatan yang dibiayai oleh APBD Perubahan 2024 dapat segera terealisasi dengan baik,” harapnya.

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.