Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta menyepakati Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/9/2024) di Griya Sawala.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, memimpin rapat tersebut dan menjelaskan bahwa penyusunan Renja DPRD adalah amanat dari Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Pasal 94. Ia menegaskan pentingnya komitmen seluruh anggota dewan dalam mewujudkan rencana kerja yang efektif.
“Keberhasilan sebuah renja sangat bergantung pada komitmen seluruh anggota dewan,” ungkapnya.
Terkait dengan penetapan Raperda Perubahan APBD 2024, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan intensif sebelum membawa raperda tersebut ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum ditetapkan oleh Wali Kota Cirebon, raperda ini terlebih dahulu akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Juru bicara Badan Musyawarah (Banmus), Fitrah Malik, S.H., menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah memiliki posisi yang sejajar dalam konteks pemerintahan daerah. DPRD, menurutnya, telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) untuk memastikan visi dan misi dalam Renja dapat tercapai, seperti Komisi 1, 2, dan 3, Bapemperda, Banmus, Banggar, serta Badan Kehormatan.
Sementara itu, Harry Saputra Gani, S.H., sebagai juru bicara Banggar, menyoroti pentingnya peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui keputusan yang rasional dan terukur. Ia juga mengapresiasi pimpinan DPRD periode 2019-2024 dan 2024-2029 atas keberhasilan penyusunan AKD tanpa voting, hanya melalui musyawarah mufakat.
Penjabat Wali Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menyampaikan bahwa Raperda yang telah disahkan oleh DPRD akan segera diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebagai wakil pemerintah pusat. Ia berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga program-program yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2024 bisa segera direalisasikan, mengingat waktu yang tersisa hingga akhir tahun.
“Semoga program kegiatan yang dibiayai oleh APBD Perubahan 2024 dapat segera terealisasi dengan baik,” harapnya.