Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data Masuk Finalisasi
    Griya Sawala

    Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data Masuk Finalisasi

    adminBy adminRabu, 3 Agustus 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Sebentar lagi Kota Cirebon akan memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Proses pembahasan Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon sudah memasuki tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sudah 80 persen. Menurutnya, proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar.

    Beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan di antaranya, Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selanjut, Pasal 31 dan 32 tentang insentif dan disinsentif. Serta Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selain itu, hal yang perlu dikomunikasikan yaitu terkait konsideran Perda Kota Cerdas.

    “Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan. Selanjutnya, tahap finalisasi melalui konsentrasi. Sejauh ini sudah 80 persen. Bulan ini raperda selesai. Dan Insya Allah bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujar Dewa usai rapat di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (3/8/2022).

    Dewa menjelaskan urgensi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Nantinya, perda ini mengatur tata kelola data dan mendukung penyelenggaraan sistem data terintegrasi, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.

    “Raperda ini juga bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan tata kelola data. Implementasi Cirebon Satu Data harus linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Statistik Sektoral Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon, Sri Hartati mengatakan, raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan data bagi pemerintah daerah melalui basis data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antarinstansi.

    “Di samping itu, Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini mendorong keterbukaan dan transparansi data dan menciptakan inovasi. Baik sektor lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi,” katanya. (jri)

    dprd kota cirebon Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data Tunggal Dewananto

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.