Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon sudah menerima SK Gubernur tentang pemberhentian anggota Fraksi Gerindra, Affiati. SK diiringi dengan SK pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Suhaili.
Pimpinan DPRD langsung gerak cepat mengagendakan rapat Paripurna PAW di Badan Musyawarah (Bamus). Menurut jadwal Bamus, rapat paripurna akan berlangsung tanggal 15 Agustus 2023.
“Jangan setelah tanggal 15 Agustus, karena agenda padat bersamaan dengan HUT ke-78 RI,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023).
Ruri mengatakan, rapat paripurna PAW sudah diagendakan dalam rapat Bamus pada awal bulan Agustus. Hanya belum menentukan tanggal pasti, karena SK belum turun. Setelah ada kepastian, baru pihaknya menentukan tanggal.
“Sebenarnya sudah masuk agenda Bamus, yang berbeda soal tanggal saja,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua fraksi Gerindra Kota Cirebon, Fitrah Malik menjelaskan, PAW merupakan keinginan Affiati dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Affiati kata Fitrah, secara sadar mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu.
“Yang harus dipahami bahwa, Affiatu mengundurkan diri. Bukan dipecat dari partai,” terangnya.
Seperti diketahui, Affiati merupakan mantan kader Partai Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kota Cirebon. Affiati lengser dari Ketua DPRD setelah terbit SK dari DPP Gerindra terkait pergantian ketua.
Selang beberapa bulan Affiati memutuskan mundur sebagai kader Partai Gerindra dan anggota DPRD. Setelah itu, DPP menerbitkan surat pemberhentian keanggotaan Affiati.
Surat dengan nomor 05-0154/kpts/DPP-GERINDRA/2023, telah diserahkan ke sekretariat DPRD Kota Cirebon untuk diproses Pergantian Antar Wakti (PAW).