Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Rapat Kerja Komisi I DPRD Bahas Pembuatan SHM Rutilahu
    Griya Sawala

    Rapat Kerja Komisi I DPRD Bahas Pembuatan SHM Rutilahu

    adminBy adminSabtu, 9 September 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN Kota Cirebon dengan pokok bahasan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam prorgram rutilahu, Kamis (7/9/2023), di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan sertifikat SHM adalah syarat penting untuk mendapatkan bantuan rutilahu. Oleh karena itu Komisi I bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN untuk mempermudah proses pembuatan dokumen tersebut.

    Kabar baiknya, lanjut Dani, biaya sertifikasi tidak semahal yang diperkirakan, terutama untuk lahan di bawah 500 meter persegi.

    Jadi untuk lahan yang di bawah 500 meter saja itu mungkin hanya Rp1 juta. Rata-rata rumah tidak layak huni antara 100-150 meter. Nilainya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Dani usai rapat.

    Dani menilai angka sebesar itu tidak terlalu memberatkan, karena biaya sertifikasi tersebut dibebankan untuk penerimaan negara bukan pajak.

    “Biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk membayar penerimaan negara bukan pajak,” ujar Dani.

    Sementara itu Kasi Survei Pengukuran Pemetaan Kadastral Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Odan Rohana, menyatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Cirebon telah meminta bantuan dalam menerbitkan sertifikat SHM ini. Pihaknya bersedia membantu, tetapi dengan memastikan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

    Proses pembuatan SHM untuk program rutilahu, sambungnya, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sertifikat tanah biasa, asalkan dokumen lahan atau hunian warga tersebut jelas.

    Minimalnya, selama tanah calon penerima Rutilahu tidak bermasalah dan riwayat tanahnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, penerbitan SHM bisa diproses.

    “Selama tanahnya tidak bermasalah, riwayat tanahnya bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maka bisa dibuatkan sertifikat,” katanya. (hrs)

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.