Siberasi.id – Pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-13 Komisi Informasi (KI) se-Indonesia, sesi diskusi publik membahas pentingnya penguatan regulasi terkait penganggaran keterbukaan informasi publik untuk Komisi Informasi Daerah.
Hadir dalam diskusi, Plh Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik menekankan, perlunya koordinasi lintas sektoral dalam merumuskan aturan yang lebih jelas untuk penganggaran ini.
“Saat ini penganggaran bagi Komisi Informasi daerah masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah diprioritaskan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar, sehingga anggaran bagi KI Daerah sering kali tidak menjadi prioritas,” terangnya.
Selain itu, kata Aang, mekanisme hibah juga tidak dapat diterapkan karena bentuk organisasi Komisi Informasi Daerah tidak bersifat vertikal, kecuali ditentukan dalam revisi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sedang dikaji.
Perencana Ahli Madya Direktorat Politik dan Komunikasi, Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati menyampaikan, proses revisi UU KIP masih berlangsung dan diharapkan dapat diusulkan pada 2025.
“Komisi Informasi Pusat terus mengikuti proses tersebut guna memastikan hasil kajian dan usulan revisi sesuai dengan kebutuhan,” terangnya, usai kegiatan.
Yunes juga menjelaskan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu indikator dalam Program Prioritas Pemantapan Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik.
Ada tiga dimensi dalam IKIP, yaitu dimensi fisik dan politik, ekonomi, serta hukum, menjadi bagian dari penguatan kesetaraan masyarakat dalam mengakses informasi publik.
“Pemerintah bersama Komisi Informasi Pusat telah mendiskusikan rincian output yang akan dimasukkan ke dalam rancangan RPJMN 2025,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menekankan, pentingnya keterbukaan informasi dalam proses reformasi birokrasi. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar utama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kami juga sedang menyiapkan upaya strategis terkait dengan indikator Keterbukaan Informasi Publik dalam indikator reformasi birokrasi,” jelasnya.
Selain itu, Donny juga menyampaikan peran pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik di momentum pilkada 2024 ini.
“Melalui Rapat Kerja Teknis ini, dapat berdiskusi, bertukar pikiran dan merumuskan strategi-strategi yang efektif untuk mengawal keterbukaan informasi publik dalam Pilkada Serentak,” ujarnya.
Kegiatan Rakernis 13 Komisi Informasi ini, diselenggarakan selama tiga hari, yakni 12-14 September 2024 dengan mengusung tema ‘Mengawal Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Pemerintahan Terbuka dalam Momentum Pilkada Serentak Se-Indonesia’.