Siberasi.id – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan jelang Pilkada serentak 2024, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, putusan MK tersebut bersinggungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jika demikian, berarti nanti dari KPU RI akan menyesuaikan. Sebelum pendaftaran ada PKPU baru mengenai pendaftaran calon kepala daerah,”ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Ia juga menilai, dengan adanya putusan MK tersebut memudahkan partai politik yang hendak mencalonkan kadernya pada Pilkada 2024 mendatang. Bahkan beberapa partai politik di Kota Cirebon bisa mendaftarkan calon kepala daerah tanpa koalisi.
“Dengan adanya putusan tersebut juga memudahkan partai politik mendaftarkan kadernya pada Pilkada Kota Cirebon ini. Karena syaratnya lebih mudah, bahkan beberapa partai politik bisa mendaftarkan tanpa harus berkoalisi,” terangnya.
Jika berdasarkan putusan MK, kata Mardeko, Kota Cirebon termasuk pada daerah dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250 ribu, mengingat jumlah DPT Kota Cirebon sebanyak 252.385.
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemiliu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Artinya jika dihitung, maka perolehan suaranya paling tidak 21 ribu,” ucapnya.
Namun, kata Mardeko, partai politik yang boleh mendaftarkan kadernya untuk calon kepala daerah mesti yang memiliki kursi di parlemen. “Tapi yang boleh mendaftarkan itu yang memiliki kursi di parlemen,” paparnya.
Berikut Rekap perolehan suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon.
PKB : 15.794 suara
Partai Gerindra : 24.802 suara
PDI Perjuangan : 24.550 suara
Partai Golkar : 26.138 suara
Partai NasDem: 28.460 suara
PKS : 20.575 suara
Partai Hanura : 6.707 suara
PAN: 20.260 suara
Partai Demokrat :14.342 suara
PPP : 10.023 suara
DPT : 252.385
Suara sah : 201.188 suara
Suara tidak sah : 10.844 suara
Jumlah suara sah dan tidak sah : 212.032 suara