Siberasi.id – Sengketa lahan seluas 7,6 hektare antara Yayasan Dharma Rhakita dan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon terus bergulir.
Upaya sejumlah wakil rakyat di DPRD Kabupaten Cirebon untuk memediasi antara kedua pihak masih terus dilakukan. Setelah pada 3 Februari 2026 lalu audiensi para pihak di gedung dewan, pada Minggu (8/2/2026) giliran pengecekan langsung ke lokasi lahan.
Proses mediasi itu bahkan turut melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, Bambang Mujiarto. Mereka mengecek langsung lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam kesempatan itu, Ono Surono mengatakan, keterlibatan pihaknya bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut. Nantinya, hasil mediasi akan disampaikan oleh DPRD Kabupaten Cirebon kepada bupati Cirebon untuk kemudian pembahasan bersama.
“Kami berupaya memfasilitasi kedua belah pihak. Hasil hari ini nantinya oleh teman-teman DPRD Kabupaten Cirebon akan disampaikan kepada bupati untuk pembahasan bersama,” ungkap Ono.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Shopi Zulfiah, menyebutkan bahwa pengecekan lapangan penting untuk memastikan kondisi faktual lahan, termasuk batas wilayah dan luas area yang jadi objek sengketa.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh terkait lokasi dan luasan lahan. Ini menjadi dasar untuk musyawarah selanjutnya,” kata Sophi.
Pihaknya berharap, sengketa tersebut bisa selesai melalui musyawarah untuk mufakat. Namun jika tidak tercapai, menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum juga bisa menjadi pilihan.
Klaim Tercatat Jadi Aset Desa
Sementara itu, Kuwu Desa Serang, Risdianto menyampaikan, pihaknya menilai lahan yang selama ini berupa areal pemakaman etnis Tionghoa dan lapangan itu sebagai aset desa. Ia menyebutkan, lahan tersebut telah tercatat secara administratif sejak 2007 dan diperkuat dengan regulasi desa.
“Tanah ini tercatat sebagai Tanah Kas Desa dan telah menjadi aset Pemerintah Desa Serang,” kata Risdianto.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, audiensi lanjutan bersama bupati Cirebon akan menjadi langkah berikutnya untuk menentukan penyelesaian sengketa tersebut.
“Harapannya bisa selesai secara musyawarah. Namun apabila tidak menemukan titik temu, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” katanya.
Banyak Pusara yang Diratakan?
Sebelumnya, perwakilan Yayasan Dharma Rakkhita, Herwanto menyampaikan, pihaknya mendapati kondisi yang tak mengenakan terkait areal pusara atau pemakaman di lahan tersebut.
“Banyak makam yang diratakan atau dialihfungsikan untuk kepentingan desa. Bahkan sempat ada wacana menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Herwanto saat audiensi pada Selasa (3/2/2026) lalu di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Herwanto menyebut, kondisi tersebut membuat sejumlah anggota yayasan merasa kehilangan makam keluarganya, baik pemakaman umat Muslim, Kristen, maupun etnis Tionghoa.
Pihak Yayasan Dharma Rakkhita akan tetap mengedepankan musyawarah untuk penyelesaian sengketa tersebut. Sebab yang terpenting adalah keutuhan penggunaan lahan sebagaimana mestinya.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi, sehingga ke depan tidak lagi terjadi hambatan dalam pemanfaatan lahan,” katanya. (afi)

