Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»PT KAI Daop 3 Cirebon Baru Operasikan 47 KA Jarak Jauh, Simak Ketentuan Pembatasannya!
    Berita

    PT KAI Daop 3 Cirebon Baru Operasikan 47 KA Jarak Jauh, Simak Ketentuan Pembatasannya!

    adminBy adminMinggu, 5 September 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon kini mengoperasikan 47 kereta api (KA) jarak jauh rata-rata dalam sehari, seiring dengan pelandaian pandemi Covid-19.

    Terutama di kota dan Kabupaten Cirebon yang kini berada di level 3 dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menyampaikan, 47 rangkaian KA yang dioperasikan diantaranya 23 KA keberangkatan menuju Jakarta, 9 KA menuju Surabaya, 5 KA menuju Solo, 3 KA menuju Yogyakarta, masing-masing 2 KA menuju Malang, Blitar serta Tegal 1 KA menuju Bandung.

    Ditambahkan Suprapto, jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan rencana Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021.

    “Jumlah KA jarak jauh sesuai dengan Gapeka 2021 ada sebanyak 176 KA per hari,” ungkap Suprapto dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

    Saat ini, sambung Suprapto, di setiap perjalanan KA jarak jauh di wilayah Daop 3 Cirebon selalu diberlakukan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.

    “Selain itu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pelanggan KA berusia mulai 12 tahun ke atas,” katanya.

    Ketetapan tersebut di antaranya, menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

    Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

    “Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” katanya. (red)

    Kereta Api Jarak Jauh Masa PPKM PT KAI Daop 3 Cirebon

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.