Siberasi.id – Pria asal Kesunean Tengah, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Subagja minta maaf kepada Sultan Sepuh Aloeda II, Raden Rahardjo Djali, Rabu (2/11/2022).
Subagja menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, di hadapan sejumlah wartawan dan keluarga Rahardjo Djali, di komplek Keraton Kasepuhan Cirebon.
Mengapa ia harus minta maaf kepada Rahardjo Djali dan keluarga?
Ya, rupanya latar belakang permohonan maaf itu ialah buntut dari laporan Rahardjo Djali ke Polda Jawa Barat. Rahardjo Djali melaporkan Subagja dengan tuduhan dugaan ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik.
Mulanya, pada Agustus 2021, Subagja mengunggah pernyataan terkait Rahardjo Djali dan Kasultanan Kasepuhan Cirebon. Pernyataan itu lantas membuat Rahardjo Djali melaporkan Subagja ke polisi.
“Saya dengan hati yang ikhlas, menyampaikan permohonan maaf. Saya berterimakasih kepada Sultan Aloeda II Bapak Rahardjo Djali yang sudah berkenan menerima permintaan maaf saya,” kata Subagja.
Ia mengakui, ketika itu mengunggah pernyataan di akun Facebook miliknya, yang intinya menyebutkan bahwa duduk di kursi sultan itu tidak mesti jadi sultan.
“Karena berimbas ke persoalan hukum, saya datang ke Pak Sultan dan alhamdulillah beliau menyambut baik. Dan saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta tidak akan ikut campur urusan internal keraton,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widianta mengakui, pihaknya semula laporan ke Polres Cirebon Kota kala itu. “Kemudian kami ke Mabes Polri, kemudian diarahkan ke Polda Jabar,” katanya.
Ia menambahkan, setelah menyampaikan pelaporan, Polda Jabar mengundang pihaknya untuk mediasi dengan Subagja. “Sudah dua kali kami dipertemukan di polda,” ujarnya.
Tjandra menyebutkan, kliennya melaporkan Subagja dengan tuduhannya pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan barang bukti berupa unggahan di Facebook.
“Kami terima permintaan maafnya, dengan syarat menyampaikannya secara terbuka melalui media,” katanya.
Namun, meski Subagja sudah meminta maaf secara terbuka, Tjandra menyebutkan, kliennya belum melakukan pencabutan laporan di Polda Jabar. “Kita tunggu dari polda seperti apa,” katanya. (jri)