Siberasi.id – Advokat Qorib Magelung Sakti dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon lanjutkan kerja sama bantuan hukum. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung Jumat (5/1), di pendopo Bupati Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi berharap, PPDI bisa bekerja sama dengan baik dengan BPD, tokoh masyarakat, serta kuwu, untuk kemajuan desa masing-masing.
“Pemerintah sekarang ini membangun dari desa. Syarat dari kemajuan itu punya konsep kebersamaan dan gali potensi di daerah. Para perangkat saya harapkan tidak menjalankan administrasi saja di kantor desanya, tetapi juga bisa menggali potensi desa,” ujar Imron.
Ia melanjutkan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam urusan desa.
“Pemerintah ingin desa maju. Punya potensi satu desa dengan desa yang lainnya berbeda. Saya berharap, PPDI bisa membawa kemajuan untuk desanya,” katanya.
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara mengatakan, pelantikan pengurus kecamatan tersebut merupakan hasil dari Rakorcam di 40 kecamatan. Rakorcam itu berlangsung sejak September hingga Desember 2023.
“Harapan kami, teman-teman pengurus mampu melaksanakan tanggung jawab sebagai pengurus untuk konsolidasi dengan perangkat desa lain dalam rangka membangun desa,” katanya.
Ia menuturkan, pembangunan desa adalah pembangunan kabupaten. Dalam pelantikan ini juga, ia harap, para perangkat desa bisa saling bertukar ilmu.
“Selain itu, kami memperpanjang MoU dengan LBH Bibit yang Bapak Qorib pimpin. Ia terus mendampingi kami dengan penuh keikhlasan sehingga tidak ada persoalan yang signifikan yang maju di tataran hukum. Kami harap, para perangkat desa pun tidak keluar dari norma hukum yang berlaku saat menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Qorib Magelung Sakti mengatakan, perpanjangan MoU antara pihaknya dengan PPDI dalam rangka penengah antara perangkat desa dan kuwu.
“Ini tahun politik. Kemarin, saat pascapelantikan kuwu biasanya ada euforia mengganti perangkat desa tanpa menghiraukan aturan. Kami jadi penengah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 2021-2023 mendampingi PPDI, tidak ada gugatan yang masuk di PTUN alias nihil gugatan.
“Ini prestasi paling penting. Penyelesaian perkara di luar pengadilan akan menghasilkan kesepakatan yang baik. Saya apreasiasi PPDI, sebab beberapa waktu ke belakang tidak ada yang masuk ke PTUN. Semua lewat jalan musyawarah,” katanya.
Qorib Magelung Sakti menambahkan, pihaknya akan memberikan pengetahuan tentang hukum kepada para perangkat desa.
“Perangkat desa itu pada dasarnya memiliki hak. Ini yang harus dihargai,” pungkasnya. (red)