Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon menekan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak reklame ilegal yang marak terlihat di sepanjang jalan Kota Cirebon. Keberadaan reklame ini dinilai merugikan pendapatan asli daerah (PAD) karena belum teridentifikasi pemiliknya, sehingga pembayaran pajaknya ke kas daerah belum dapat dipastikan.
Masalah reklame tak berizin ini mencuat dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Satpol PP di Griya Sawala, gedung DPRD Kota Cirebon, pada Selasa (7/1/2024).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi meminta, Satpol PP untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas. Imam menyebutkan, jika reklame dengan tinggi kurang dari dua meter itu tetap tidak diketahui pemiliknya, maka harus segera ditertibkan. Namun, jika pemiliknya berhasil diidentifikasi, kewajiban membayar pajak harus segera dipenuhi.
“Harus segera ditindak. Jika tidak ada pemilik, potong saja. Namun, jika pemiliknya sudah ditemukan, kejar kewajibannya agar menjadi pemasukan untuk PAD,” tegas Imam.
Komisi I DPRD juga meminta Satpol PP untuk berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) guna menindak para wajib pajak yang masih menunggak, terutama dari sektor pajak restoran dan hiburan. Imam menyebutkan, dari target PAD tahun 2024 sebesar Rp16 miliar, realisasinya baru mencapai 40 persen.
“Target PAD 2025 cukup tinggi, sehingga perlu ada tindakan tegas agar pencapaian lebih optimal,” ujar Imam.
Selain fokus pada reklame ilegal, Komisi I DPRD juga menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah (perda) oleh Satpol PP, khususnya yang terkait dengan keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Program prioritas Satpol PP tahun 2025 mencakup razia minuman beralkohol, penindakan penyakit masyarakat, dan penegakan perda lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, pihaknya menemukan ratusan reklame jenis mini billboard yang diduga tidak memiliki izin. Reklame ini memiliki tinggi di bawah dua meter dan menggunakan penopang besi. Temuan ini terungkap saat penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada 2024.
“Saat menyisir APK, kami mendapati beberapa di antaranya menggunakan mini billboard. Setelah ditelusuri, ternyata banyak reklame swasta juga menggunakan jenis ini tanpa izin,” jelas Edi.
Edi menambahkan, reklame-reklame tersebut tidak tercatat di BPKPD Kota Cirebon. Hal ini mengindikasikan potensi pelanggaran dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPKPD dan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini. Tujuannya adalah memastikan aturan ditegakkan dan PAD dari sektor reklame tidak hilang,” ujar Edi.
Rapat kerja ini juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon lainnya, seperti Ruri Tri Lesmana, Syaifurrohman, S.E., M.M., dan Cicih Sukaesih. Mereka sepakat bahwa kolaborasi antara Satpol PP dan BPKPD menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penindakan reklame liar dan mengamankan potensi PAD Kota Cirebon.