Siberasi.id – Pengelolaan parkir di Kota Cirebon terus menuai sorotan. Terlebih realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir belum mencapai target. Potensi PAD dari sektor itu justru berpeluang bocor.
Dari target retribusi parkir di tahun 2025 sebesar Rp4,6 miliar, hanya bisa terealisasi sekitar Rp3,02 miliar atau 65,15 persen. Dengan rata-rata perhari realisasi pendapatan dari retribusi parkir sekitar Rp10,3 juta.
Pada 2026 ini, target pendapatan dari retribusi parkir justru diturunkan menjadi Rp4 miliar. Meskipun berdasarkan perhitungan Dishub Kota Cirebon, potensi pendapatannya lebih dari nilai tersebut.
“Dari 438 juru parkir di 64 ruas jalan, hitungan proyeksi pendapatan maksimalnya bisa mencapai Rp4.482.528.000,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026), di kantor Dishub Kota Cirebon.
Hal senada disampaikan Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan. Pihaknya mengakui target pendapatan dari sektor retribusi parkir belum bisa tercapai pada 2025 lalu.
Andi menyebutkan, salah satu pemicu belum optimalnya pendapatan dari retribusi parkir badan jalan adalah sistem pengelolaan yang masih konvensional. Dari total 438 juru parkir yang terdata, tidak semuanya rutin menyetor pendapatan retribusi.
“Tidak bisa kita ratakan perhari, karena kondisi tiap titik parkir berbeda. Ada wilayah yang gemuk, ada yang minim. Bahkan di beberapa ruas jalan, setelah magrib sudah tidak ada kendaraan parkir. Kemudian misalnya di Pasuketan dan Pasar Balong pada hari Minggu banyak pertokoan yang tutup,” tutur Andi.
Atas kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mendesak agar Dishub Kota Cirebon memperbaiki pengelolaan parkir. Sehingga mampu menjadi salah satu tumpuan utama pendapatan daerah.
“Harus ada langkah konkret dan strategis untuk mengatasi persoalan tahunan ini. Misal, sepertinya kita perlu coba untuk menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Tidak harus langsung semua, tapi di beberapa titik potensial saja dulu,” ungkap Agung.
Menurut politisi Partai Golkar itu, pelibatan pihak ketiga secara profesional dan sesuai ketentuan, akan meminalisasi potensi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir. “Jangan biarkan potensi pendapatan daerah yang sah justru bocor sana-sini,” katanya.
Optimalisasi pendapatan dari retribusi parkir, menurut Agung, sangat penting untuk dilakukan di tahun 2026. Mengingat kondisi keuangan daerah juga tengah mengalami guncangan serius, pascapemotongan dana transfer ke daerah dari pusat yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.
“Saya kira Pak Walikota juga akan melakukan inovasi-inovasi untuk menjaga stabilitas APBD Kota Cirebon tahun 2026. Oleh karena itu perlu kita dukung bersama melalui langkah nyata optimalisasi pendapatan daerah,” katanya. (afi)

