Siberasi.id – Polresta Cirebon mengamankan ribuan butir obat keras ilegal saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pemiliknya, IP (27 tahun), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, penangkapan IP beserta ribuan pil obat keras ilegal bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di kontrakan tersebut.
“Bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut,” ungkap Imara dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal.
Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl. Ribuan obat-obatan itu tersimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp214 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
“Serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” ujar Imara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah miliknya dan untuk jual beli.
Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Imara. (afi)

