CIREBON – Masyarakat seringkali bingung jika hendak melaporkan atau mengadu terkait persoalan tertentu ke aparat berwenang. Pasalnya, bisa jadi persoalan yang akan dilaporkan atau diadukan ke kepolisian ternyata tidak memenuhi unsur.
Maka dari itu, Polresta Cirebon kini menghadirkan layanan konsultasi dan konseling. Layanan yang diinisiasi oleh Satreskrim Polresta Cirebon tersebut terpusat di Ruang Pelayanan Setia.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi secara simbolis meresmikan layanan tersebut, Jumat (12/2).
Dia mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya di bidang satuan fungsi reserse kriminal.
“Saya sangat mengapresiasi inovasi dari Satreskrim Polresta Cirebon dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Ruang Pelayanan Setia ini,” kata Syahduddi.
Ia mengatakan, Ruang Pelayanan Setia diperuntukkan sebagai ruang konsultasi dan konseling bagi masyarakat yang akan melaporkan permasalahan ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Agar masyarakat merasa yakin, apakah permasalahannya akan dibuat laporan polisi atau tidak. Selain itu, masyarakat juga dapat mempertimbangkan saran dan masukan dari petugas jika persoalan yang dibawanya tidak memenuhi unsur pidana.
“Ini juga menjadi upaya Satreskrim Polresta Cirebon untuk mengakomodir seluruh kepentingan dan keluhan masyarakat. Dari mulai laporan tentang kasus tindak pidana dan mungkin juga permasalahan mengenai keluhan terhadap penyidik,” tuturnya.
Syahduddi mengakui, sebenarnya pelayanan konsultasi masyarakat sering kali dilakukan. Namun belum terpusat pada satu ruangan khusus. Itupun konsultasi dan konseling biasanya dilakukan langsung kepada penyidik. Sehingga jika masyarakat tidak tahu mengenai pelayanan konsultasi tersebut, biasanya langsung membuat laporan polisi.
“Ada petugas khusus yang ditunjuk untuk siaga dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat (di Ruang Pelayanan Setia). Kami juga memastikan aspek protokol kesehatannya akan diterapkan secara ketat,” katanya. (red)