INDRAMAYU – Sat Reskrim Polres Indramayu meringkus oknum pegawai honorer Puskesmas Sukra yang memalsukan surat hasil pemeriksaan Covid-19, swab antigen.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penangkapan pegawai honorer Puskesmas Sukra berinisial W (45) itu dilakukan pada Minggu (25/7/2021) malam.
Pelaku tertangkap tangan saat mengerjakan surat antigen palsu dengan negatif di Puskesmas Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
“Saat kita amankan, yang bersangkutan ini sedang mengisi identitas orang yang mengajukan hasil swab antigen negatif,” kata Luthfi dalam keterangan yang diterima siberasi, Rabu (28/7/2021).
Luthfi mengatakan, di depan penyidik, pelaku mengaku telah memalsukan puluhan surat keterangan hasil swab antigen negatif selama tiga bulanan.
“Yang bersangkutan ini mematok tarif sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per surat keterangan hasil swab antigen palsu. Kita amankan bukti sebanyak 40 lembar surat keterangan palsu,” ucap Luthfi.
Luthfi menambahkan, pelaku merupakan tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan. Penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga. Sebab, pelaku selalu berkunjung ke puskesmas pada malam hari.
“Kita jerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk ada tidaknya keterlibatan oknum yang lain,” kata Lutfhi. (red)