Siberasi.id – Jajaran kepolisian dari Polresta Cirebon bongkar praktik oplosan gas elpiji bersubsidi, di sebuah lokasi penyimpanan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut sejak dua pekan sebelumnya. Pada Jumat (9/9/2022) lalu, pihaknya melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut.
“Kami berhasil melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan lokasi yang diduga sebagai tempat penyulingan elpiji subsidi dari tabung 3 kg menjadi tabung berisi mulai dari 12 kg sampai 50 kg,” ungkap Arif, Senin (12/9/2022), di lokasi penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk, 1 unit mobil bak terbuka, 26 selang regulator untuk memindahkan isi gas, tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 1.137 tabung, yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas berisi.
Selain itu, ada pula 13 tabung gas isi 5,5 kg, 242 tabung gas isi ukuran 12 kg, 86 tabung gas ukuran 50 kg, dan 934 tutup segel tabung gas warna kuning.
Aparat kepolisian juga mengamankan sedikitnya tiga orang. Masing-masing, pemilik sekaligus pengelola pengoplosan gas elpiji berinisial AR warga desa setempat, pegawai yang mengirim gas elpiji dan seorang yang bertugas pengamanan lokasi.
“Modusnya, pelaku mendapatkan tabung 3 kg dari berbagai tempat untuk kemudian dibawa ke lokasi ini. Di sini dilakukan pemindahan isi dari tabung ukuran 3 kg menjadi tabung elpiji 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kemudian pelaku menjualnya ke beberapa tempat,” jelas Kombes Arif.
Dari hasil pendalaman sekaligus penggeledahan, sambung Kombes Arif, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR dan menahannya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 53 dan/atau 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp60 miliar,” katanya. (jri)