Siberasi.id – Maraknya pemberitaan terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medapatkan perhatian publik. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI).
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, menyebutkan, keputusan KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. KPK mengambil keputusan tersebut dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK yang telah habis.
“Pengembalian Brigjen Endar ke instansi Polri sudah melalui prosedur, keputusan KPK sudah sesuai mekanisme yang berlaku, ini diputuskan melalui hasil rapat lima komisioner KPK,” tutur Dedi.
Sebagai informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Polri. KPK mengembalikan Endar ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian Brigjen Endar oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak melanggar hukum. Pertama, karena masa penugasan yang sudah habis. Kedua, dilakukan melalui rapat lima pimpinan KPK. Dan ketiga, sudah sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017.
Polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan publik sampai Presiden Jokowi pun buka suara Presiden Jokowi mengatakan agar dijalankan sesuai mekanisme peraturan yang ada.
“Arahan Presiden Jokowi jelas agar jangan gaduh. Keputusan yang diambil oleh 5 pimpinan KPK adalah hal yang lumrah dan wajar, serta sudah memenuhi aturan yang ada,” ucap Dedi.
Pihaknya juga mendorong agar KPK fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi.
“Kami minta KPK tetap fokus pada tugas dan fungsinya, memberantas kasus korupsi di negara ini,” katanya. (jri)