Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon menerima aspirasi dari Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) terkait rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (15/10/2025).
Penyampaian aspirasi para pedagang kaki lima itu dilaksanakan melalui audiensi bersama Komisi II dan Komisi III di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sarifudin SH menyampaikan, melalui aspirasi ini ia berencana akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) resmi bersama pihak terkait.
“Sebetulnya ini sudah ketiga kalinya kami menerima perwakilan pedagang. Saya sudah meminta kepada sekretariat agar dilakukan RDP resmi yang dihadiri unsur pimpinan, supaya ada keputusan kelembagaan yang jelas,” ujar Sarifudin.
Ia menjelaskan, meski lokasi tempat berjualan berada di ruas jalan provinsi, para pedagang yang beraktivitas di sana merupakan warga Kota Cirebon. Karena itu, DPRD merasa tetap memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka.
“Walaupun katanya mereka berada di jalan provinsi, tapi yang berusaha itu warga Kota Cirebon. Jadi kita tidak bisa menutup mata,” tegasnya.
Sarifudin menambahkan, para PKL berharap agar penertiban tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya solusi dan komunikasi terlebih dahulu.
“Mereka meminta supaya jangan langsung dilakukan tindakan sebelum ada solusi. Selagi saya tidak ada kegiatan dinas, insya Allah saya akan hadir dan turut memperjuangkan keinginan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua IPKL (Ikatan Pedagang Kaki Lima), Akbar M menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD bertujuan meminta perlindungan dan dukungan agar penertiban PKL di Jalan Kesambi tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa solusi.
“Tujuan kami ke DPRD untuk mencari solusi terbaik. Kami tidak anti pembongkaran, tapi kami ingin ada komunikasi dan solusi yang baik. Karena di situ tempat kami mencari nafkah,” ujar Akbar.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 125 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Kesambi, baik siang maupun malam hari, dengan mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman.
IPKL juga menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada DPRD, antara lain menolak pembongkaran sebelum adanya solusi, meminta dialog terbuka dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, serta mendorong DPRD memfasilitasi RDP antara PKL dan pihak terkait.
Selain itu, PKL juga meminta agar pembongkaran dilakukan secara adil dan merata tanpa tebang pilih, serta agar Pemerintah Kota Cirebon hadir dan bertanggung jawab dalam proses penertiban. Para pedagang juga berharap agar tuntutan mereka dapat menjadi rekomendasi resmi dari DPRD Kota Cirebon.
“Kami berharap DPRD dapat menjadi mitra kami untuk mencari jalan terbaik agar penertiban bisa berjalan dengan manusiawi dan tetap memperhatikan mata pencaharian warga kecil,” tambah Akbar.
Hadir pula dalam rapat audiensi Sekretaris Komisi II Subagja, Anggota Komisi II Abdul Wahid Wadinih SSos dan Anggota Komisi III Umar Stanis Clau.

