Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon menyetujui usulan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Kamis (11/7/2024). Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta agar pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 dipercepat.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, yang memimpin rapat menyatakan, perubahan Propemperda 2024 didasarkan pada berita acara kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Setda Nomor 188/.05/BA.31/DPRD, Nomor 188.05/BA.5/Huk/2024.
“Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah raperda yang semula 13 menjadi 14,” jelas Ruri.
Rapat paripurna juga menyetujui Raperda Kota Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, serta penyampaian Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Ruri berharap, Perda tentang RPJPD 2025-2045 dapat ditetapkan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2024, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1/2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
“Kami meminta pansus dan Tim Asisten Pemda segera membahas dan menetapkan sebelum masa keanggotaan DPRD 2019-2024 berakhir,” tambah Ruri.
Cicih Sukaesih, juru bicara Bapemperda menerangkan, perubahan Propemperda selaras dengan pasal 13 ayat 2 UU Nomor 25/2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Atas pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD bersama Pemda Kota Cirebon menambah Raperda tentang RPJPD 2025-2045,” jelasnya.
Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, penyusunan RPJPD didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 1/2024 yang mencakup berbagai diktum.
“Poin-poin tersebut menjadi dasar penyusunan RPJPD yang memuat visi Kota Cirebon, yaitu ‘Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’,” kata Agus.
Agus menambahkan, RPJPD 2025-2045 akan memuat visi, delapan misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan. Penyusunan RPJPD akan dibagi dalam empat tahapan: pembentukan pondasi, akselerasi, pemantapan, dan perwujudan.
“Kami mohon dukungan dan persetujuan terhadap rumusan RPJPD yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi PDIP, Imam Yahya SFil MSi merespons, perumusan RPJPD harus berorientasi pada penentuan prioritas pembangunan daerah dan penyelenggaraan urusan Pemda.
Ia menyarankan agar perumusan RPJPD memperhatikan peningkatan partisipasi masyarakat, sinergi antara Pemda dan swasta, optimalisasi alokasi sumber daya, dan peningkatan kualitas perencanaan.
“Kami menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 untuk dibahas lebih lanjut oleh pansus,” ujar Imam.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Andrie Sulistyo SE juga mengapresiasi dan menyetujui agar Raperda RPJPD 2025-2045 segera dibahas oleh pansus, mengingat pentingnya dokumen ini bagi Kota Cirebon selama 20 tahun ke depan.