Siberasi.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Polres Karawang mengungkap dan mengamankan pelaku pengoplosan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, dan 12 kilogram.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Karawang, terungkap adanya praktik pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan tiga pelaku di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Praktik pengoplosan gas itu sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga Mei 2024.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Karawang yang telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/5/2024).
Selain membahayakan masyarakat terkait aspek keselamatan dan HSSE, Eko menambahkan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga masyarakat mendapatkan gas elpiji yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina,” tutup Eko.