Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Pertamina Apresiasi Pengungkapkan Kasus Pengoplosan Tabung LPG di Karawang
    Berita

    Pertamina Apresiasi Pengungkapkan Kasus Pengoplosan Tabung LPG di Karawang

    RedakturBy RedakturJumat, 17 Mei 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Tabung gas elpiji. (Dok. Pertamina Patra Niaga).
    Tabung gas elpiji. (Dok. Pertamina Patra Niaga).
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Polres Karawang mengungkap dan mengamankan pelaku pengoplosan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, dan 12 kilogram.

    Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Karawang, terungkap adanya praktik pengoplosan tabung elpiji yang dilakukan tiga pelaku di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Praktik pengoplosan gas itu sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga Mei 2024.

    Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

    “Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Karawang yang telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/5/2024).

    Selain membahayakan masyarakat terkait aspek keselamatan dan HSSE, Eko menambahkan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

    “Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga masyarakat mendapatkan gas elpiji yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina,” tutup Eko.

    LPG Pertamina tabung elpiji

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.