Siberasi.id – Satpol PP Kota Cirebon menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, pada Selasa (27/8/2024).
Gudang tanpa papan nama ini menyimpan ribuan botol miras bermerek yang dikemas dalam 407 dus dan disimpan di dalam beberapa truk box dan gudang.
Kasat Pol PP Kota Cirebon, Edy Siswoyo menjelaskan, kecurigaan muncul setelah melihat banyak kendaraan keluar masuk membawa dus dan diduga berisi botol. Sebab itu, Satpol PP menugaskan beberapa tim untuk melakukan pemantauan aktivitas.
“Kami melakukan pemantauan selama dua pekan. Setelah dirasa cukup, kami datangi dan menemukan ribuan botol miras di dalam gudang,” kata Edy Siswoyo.
Edy juga mengatakan, warga setempat mengira gudang tersebut adalah bengkel mobil karena sering melihat truk box terparkir di sana. “Kami melakukan pengintaian karena warga menduga itu bukan gudang penyimpanan miras, melainkan bengkel,” tambahnya.
Setelah melakukan penggrebekan ini, kata Edy, Satpol PP bersama Polres Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan melakuan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan. Termasuk mengenai jaringan dan distribusi miras yang sampai Wilayah 3 Cirebon.
“Kami pasti akan melakukan pendalaman setelah semua bukti diamankan. Karena distribusi miras ini sampai Wilayah 3 Cirebon. Pendalaman dilakukan bersama Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” papar Edy.
Pengelola gudang, WY mengaku, miras tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Ciayumajakuning. Namun, ia belum bisa memastikan asal miras dan siapa pemiliknya. “Kami masih mendalami kasus ini,” ungkap Edy.
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan apresiasi atas tindakan preventif yang dilakukan Satpol PP, terutama menjelang tahap pendaftaran dan kampanye Pilkada serentak. “Kami mengapresiasi tugas Satpol PP dalam upaya pencegahan tindak kriminalitas di Kota Cirebon,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa Perda 0 persen miras masih berlaku di Kota Cirebon hingga saat ini. “Perlu diketahui bahwa Kota Cirebon memiliki peraturan daerah yang menegaskan Kota Cirebon 0 persen minuman beralkohol. Perdanya masih berlaku,” katanya.