Siberasi.id – Pencurian rel kereta api tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pencurian material rel di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (10/2/2025). Adapun material rel yang dicuri berukuran 4 meter sebanyak dua batang.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, rel yang menjadi sasaran pencurian merupakan cadangan penting guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujar Rokhmad.
Menurut Rokhmad, kejadian ini terungkap berkat laporan adanya pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai tanda pemotongan untuk dicuri. Petugas Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang tengah melakukan patroli keamanan (Pamtup) mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku, sementara dua lainnya melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel, masing-masing sepanjang 4 meter. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Identitas Pelaku:
- AH (45), warga Kampung Majasari, RT 009 RW 010, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
- RS (39), warga Kampung Wiyong, RT 001 RW 004, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, kata Rokhmad, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat 1 menyatakan, Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal ini, lanjut Rokhmad, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. PT KAI juga tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.
“KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik yang vital,” katanya.