Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Pemkot Cirebon Renovasi 331 Rutilahu di 2024
    Berita

    Pemkot Cirebon Renovasi 331 Rutilahu di 2024

    adminBy adminJumat, 19 April 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    RUTILAHU: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon memastikan pada 2024 ini, ada 331 rumah tidak layak huni (rutilahu) bakal direnovasi
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pemetintah Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon memastikan pada 2024 ini, ada 331 rumah tidak layak huni (rutilahu) bakal direnovasi.

    Kabid Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, H. Nanang Rosadi. S.Si., M.Kes., menjabarkan, total 331 rutilahu tersebut bersumber dari pokok pikiran DPRD sebanyak 300 rumah dan 31 rumah dari aspirasi masyarakat.

    “Rencananya awal Mei 2024 mendatang ada verifikasi. Selanjutnya ada pendampingan dari tenaga fasilitatot lapangan (TFL) dan koordinator fasilitator (Korfas),” ujarnya, Jumat (19/4/2024).

    Tugas TFL ini, kata Nanang, mendampingi penerima manfaat dalam membuat proposal yang berisi perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) hingga peryaratan sebagai penerima. Hal itu perlu karena tidak banyak masyarakat yang paham.

    Nanang juga membeberkan, bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Cirebon, nilai bantuan satu rutilahu maksimal Rp15 juta rupiah.

    “Nilai tersebut, Rp12,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk tukang. Apabila biaya perbaikan bertambah, pemilik rumah boleh menambah secara swadaya. Kemudian Tukang yang dipekerjakan juga dari unsur masyarakat setempat,” paparnya.

    Masih dikatakan Nanang, apabila pemilik rumah atau penerima manfaat hendak menambah biaya secara swadaya. maka harus terlapor oleh pendamping. Karena pemerintah akan menyelesaikan dahulu tanggung jawab sesuai nilai bantuan.

    “Harus terlapor apabila mau swadaya. Karena kami juga harus selesaikan dulu tanggung jawab kami senilai bantuan yang diberikan. Karena tambahan biaya swadaya bersifat susulan,” terangnya.

    Perihal rutilahu di Kota Cirebon, lanjut Nanang, berdasarkan data DPRKP tahun 2021 total ada 5.181 rutilahu di Kota Cirebon. Seiring pemerintah gencar menggelar program renovasi rutilahu, jumlahnya berkurang menjadi 4.000 rutilahu. Jumlah tersebut tersebar di 24 titik wilayah se-Kota Cirebon

    “Database rutilahu 4.000 an itu sudah disampaikan ke DPRD. Makanya untuk tahun ini cukup banyak, meskipun jumlah setiap tahun akan bertambah. Sehingga bantuan rutilahu idealnya diintervensi setiap tahun,” katanya.

    dprkp kota cirebon Pemkot Cirebon rutilahu kota cirebon

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.