Siberasi.id – Pemkot Cirebon lindungi hak penyandang disabilitas, salah satunya dalam layanan administrasi kependudukan. Pemkot Cirebon memastikan kesetaraan pelayanan terhadap semua warganya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak dan peran yang sama. Termasuk hak untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
“Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dan sejajar dengan warga negara lainnya,” ungkap Agus, Jumat (13/5/2022).
Agus menyampaikan hal tersebut saat launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon.
Ia menjelaskan, selama ini keluarga penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk mengakses sumber-sumber pelayanan yang tersedia.
Untuk itu, ia mengapresiasi upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kota Cirebon yang langsung mendatangi sekolah anak berkebutuhan khusus di Kota Cirebon. Hal ini sebagai bukti bahwa Pemkot Cirebon lindungi hak penyandang disabilitas.
“Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil dari institusi pemerintah, khususnya untuk pelayanan administrasi kependudukan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Agus juga berpesan kepada Disdukcapil Kota Cirebon untuk melanjutkan proses perekaman dan pelayanan adminduk lainnya di SLB lainnya.
“Sehingga kita bisa pastikan seluruh siswa-siswi SLB di Kota Cirebon memiliki dokumen kependudukan,” katanya.
Dokumen administrasi kependudukan penting karena merupakan data bagi pemerintah. Bisa pula menjadi basis pengambilan kebijakan atau intervensi program terhadap penyandang disabilitas. (jri)