Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan. Melalui langkah strategis dan digitalisasi layanan, Pemkot Cirebon berupaya mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah mendorong warga Kota Cirebon agar lebih proaktif membayar PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kontribusi wajib pajak dinilai berperan penting dalam pembiayaan infrastruktur serta peningkatan layanan sosial.
Untuk itu, berbagai inovasi terus dilakukan agar pembayaran pajak dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, kapan saja dan dari mana saja. Upaya tersebut diharapkan mengubah persepsi bahwa pajak bukan lagi beban administratif, melainkan kewajiban yang praktis dan berdampak langsung bagi kemajuan kota.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan pajak. Ia berharap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah didistribusikan dapat direspons dengan pembayaran tepat waktu.
“Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar PBB. Kami sangat berharap warga Kota Cirebon yang sudah menerima SPPT ini segera melaksanakan kewajibannya tepat waktu guna mendukung kelancaran agenda pembangunan kota,” ujar Sumanto saat kegiatan cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Senin (12/1/2026).
Sumanto juga menyampaikan rencana pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Saat ini, Pemerintah Kota Cirebon tengah melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan pengurangan pajak sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Untuk tahun ini, kami sedang mengkaji rencana pengurangan pajak. Pak Wali menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diharapkan tunggakan dari tahun 2010 hingga 2025 bisa mendapatkan pengurangan. Kami sedang mencari payung hukum yang tepat agar kebijakan ini bisa segera terealisasi. Insyaallah, akan ada juga diskon dengan besaran maksimal hingga 50 persen bagi wajib pajak,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu fokus evaluasi adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemerintah berencana mengembalikan tarif pajak pada tahun 2026 agar setara dengan kondisi tahun 2023.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, melaporkan bahwa proses cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 telah resmi dimulai. Ia memastikan seluruh tahapan persiapan telah dilakukan secara cermat untuk menghindari kendala teknis dalam distribusi maupun pembayaran.
“Kami laporkan bahwa proses cetak massal SPPT insyaallah resmi dimulai hari ini. Ini merupakan hasil dari sebuah proses yang sangat panjang dan penuh ketelitian. Kami juga telah mengundang pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi agar dinamika atau kendala yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali di masa sekarang,” jelas Mastara.
Berdasarkan data BPKPD, total SPPT PBB-P2 yang dicetak pada tahun 2026 mencapai 86.788 lembar dengan potensi nilai ketetapan sebesar Rp52.246.295.040. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.608 SPPT merupakan wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp2 juta dengan total nilai Rp14.595.988.889. Sementara itu, kategori wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp2 juta tercatat sebanyak 4.167 SPPT dengan nilai Rp36.623.689.948.
“Dengan pemetaan data ini, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai secara maksimal sembari tetap mengedepankan pelayanan yang humanis bagi seluruh warga Kota Cirebon,” tuturnya.

