Siberasi.id – Pemkab Cirebon menargetkan untuk optimalisasi potensi pendapatan daerah pada tahun ini. Lantas, bagaimana caranya?
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Fahmi, menekankan pentingnya sinergi antarpihak terkait untuk mengoptimalkan potensi pajak agar target pendapatan daerah tahun 2025 tercapai.
“Pengelolaan pendapatan daerah tidak bisa dilakukan hanya oleh Bapenda, membutuhkan dukungan dari beberapa pihak terkait juga,” kata Fahmi, di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).
Fahmi mencontohkan, pentingnya keterlibatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk mendongkrak pajak pariwisata atau Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi.
Pihaknya juga mendorong keterlibatan pemerintah desa agar potensi pajak desa bisa dimaksimalkan. Potensi pajak yang bisa dimaksimalkan di desa adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Banyak potensi PBB yang belum tergali di desa-desa. Sebabnya karena banyak yang belum terupdate, misalnya tanah kosong yang sudah ada bangunannya, tapi SPPT-nya masih tanah kosong,” tutur Fahmi.
Jumlah desa di Kabupaten Cirebon mencapai 412 desa. Adanya keterbatasan dari Bapenda membuat upaya optimalisasi membutuhkan dukungan dari pemerintah desa.
Ia mendorong pemerintah desa aktif untuk menggali potensi pajak di desa masing-masing. Menurutnya, dampak positif dari penerimaan pajak akan bisa dirasakan oleh desa itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, target pendapatan daerah Kabupaten Cirebon tahun 2025 sebesar 587,9 miliar. Lebih besar dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 389,6 miliar.
“Target pendapatan daerah itu merupakan gabungan antara pajak daerah dari 11 jenis pajak dan dua pajak baru yakni pajak Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Fahmi.
Dua tambahan pajak baru ada setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 tentang Opsen PKB dan BBNKB berlaku tepat tanggal 5 Januari 2025.
Pajak ini merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturanperundang-undangan. Bagi hasil Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Cirebon proporsinya sebesar 66% untuk kabupaten dan 33% untuk provinsi.
“Total target pendapatan daerah dari Opsen PKB dan BBNKB kurang lebih sekitar Rp 189 miliar dan untuk 11 jenis pajak lain atau non PKB kurang lebih sekitar Rp 390 miliar,” lanjut Fahmi.
Dari target pendapatan daerah yang sudah ditentukan, hingga 26 Februari 2025, realisasi penerimaan dari 13 pajak daerah telah mencapai Rp 34,8 miliar atau 5,93 persen. Realisasinya didorong untuk terus meningkat seiring dengan sinergi antarpihak terkait semakin kuat dan mendukung. (ega)

