Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Pemerintah Tetapkan Masa Tunggu Haji 26 Tahun, Ini Alasannya
    Berita

    Pemerintah Tetapkan Masa Tunggu Haji 26 Tahun, Ini Alasannya

    adminBy adminKamis, 16 Oktober 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andrianti Gantina menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan masa tunggu haji selama 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia.

    Penjelasan itu disampaikan usai Forum Keuangan Haji bertajuk ‘Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi’ yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

    Menurut Selly, kebijakan penyamarataan masa tunggu tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.

    “Dulu, masa tunggu antarprovinsi berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang sangat lama. Sekarang pemerintah menetapkan sistem tunggu yang sama untuk seluruh Indonesia, yakni 26 tahun,” ujar Selly.

    Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan masa tunggu berdasarkan daftar antrean nasional (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi.

    “Sistem baru ini dipilih karena dianggap paling adil. Jika hanya berdasarkan jumlah penduduk muslim, hasilnya bisa timpang dan tidak mencerminkan pemerataan,” katanya.

    Namun, Selly menyebut kebijakan ini berdampak pada penyesuaian kuota di sejumlah provinsi. Setidaknya 20 provinsi mengalami pengurangan kuota, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota untuk dialihkan ke provinsi lain.

    “Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak. Namun, secara nasional ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh jamaah dari Sabang sampai Merauke memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ungkapnya.

    Selly berharap masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini. Ia menegaskan, kebijakan penyamarataan masa tunggu bukan untuk memberatkan, tetapi untuk mewujudkan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan merata.

    “Kami di Komisi VIII DPR RI bersama BPKH terus berupaya menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami tujuannya. Semua ini demi pemerataan pelayanan haji di Indonesia,” pungkasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR Haji Indonesia Selly Andriany Gantina

    Berita Terkait

    Libur Nataru, DPRD Ingatkan Pentingnya Solidaritas Jaga Keamanan

    Senin, 15 Desember 2025

    Komisi I DPRD Kota Cirebon Dorong Penanggulangan Bencana yang Lebih Terpadu

    Minggu, 14 Desember 2025

    Air Bersih Minim, Warga Kopiluhur Desak Penambahan Sumur Bor

    Sabtu, 13 Desember 2025

    RDP DPRD Cirebon Bahas PHK Satpam dan Kepastian Hak Pekerja

    Jumat, 12 Desember 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.