Siberasi.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andrianti Gantina menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan masa tunggu haji selama 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Penjelasan itu disampaikan usai Forum Keuangan Haji bertajuk ‘Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi’ yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).
Menurut Selly, kebijakan penyamarataan masa tunggu tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.
“Dulu, masa tunggu antarprovinsi berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang sangat lama. Sekarang pemerintah menetapkan sistem tunggu yang sama untuk seluruh Indonesia, yakni 26 tahun,” ujar Selly.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan masa tunggu berdasarkan daftar antrean nasional (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi.
“Sistem baru ini dipilih karena dianggap paling adil. Jika hanya berdasarkan jumlah penduduk muslim, hasilnya bisa timpang dan tidak mencerminkan pemerataan,” katanya.
Namun, Selly menyebut kebijakan ini berdampak pada penyesuaian kuota di sejumlah provinsi. Setidaknya 20 provinsi mengalami pengurangan kuota, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota untuk dialihkan ke provinsi lain.
“Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak. Namun, secara nasional ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh jamaah dari Sabang sampai Merauke memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ungkapnya.
Selly berharap masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini. Ia menegaskan, kebijakan penyamarataan masa tunggu bukan untuk memberatkan, tetapi untuk mewujudkan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan merata.
“Kami di Komisi VIII DPR RI bersama BPKH terus berupaya menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami tujuannya. Semua ini demi pemerataan pelayanan haji di Indonesia,” pungkasnya.

