Siberasi.id – Kabar yang baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Ya, pelunasan biaya haji reguler tahun 2023 sudah bisa mulai hari ini, Selasa 11 April 2023.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
KMA Nomor 352/2023 juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan penetapannya nanti oleh Dirjen PHU,” sambungnya.
Sementara itu, besaran Bipih jemaah haji reguler secara lengkap bisa cek di sini.
Sedangkan khusus bagi Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26. Embarkasi ini akan melayani jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat.
Yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
“Besaran Bipih jemaah haji ini penggunaannya untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman. (jri)