Siberasi.id – Dua anggota DPRD Kota Cirebon resmi dilantik dalam rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar di Griya Sawala, Senin (14/10/2024). Anton Octaviano SE MM MMTr dilantik menggantikan Dani Mardani SH MH, sementara Stanis Klau menggantikan Fitria Pamungkaswati.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo SE, memimpin jalannya rapat dan menjelaskan bahwa pelantikan PAW ini dilakukan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 146 Ayat 3. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sebelum menjalankan tugasnya, anggota PAW harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD.
Pelantikan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 10574/KPG.19.03/PEMOTDA terkait pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Cirebon.
Setelah pelantikan, Anton Octaviano dan Stanis Klau akan langsung menempati posisi pada alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya diisi oleh anggota yang digantikan.
Dalam sambutannya, Andrie Sulistyo menyampaikan apresiasi kepada Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cirebon. “Kami berterima kasih atas peran dan jasa mereka selama ini dalam mengabdi kepada masyarakat,” ucap Andrie.
Sementara itu, Anton Octaviano yang menggantikan Dani Mardani berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan politik di Dapil 4, terutama dalam mengawal aspirasi masyarakat. “Saya akan total dalam meneruskan perjuangan Pak Dani, khususnya di Dapil 4,” tegas Anton.
Stanis Klau, yang menggantikan Fitria Pamungkaswati, juga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan amanah dari masyarakat Dapil 3, terutama di wilayah Argasunya dan Kalijaga. “Kami akan menjaga amanat Ibu Fitria dan terus membangun komunikasi dengan konstituen di Dapil 3,” ujarnya.