Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon membentuk panitia khusus penyusun rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2024, Jumat (21/3/2025).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengatakan, penyampaian LKPj kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 69 dan 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta dapat menjawab tuntutan perubahan yang ada di Kota Cirebon.
“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Adapun hasil penyelenggaran urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan termuat dalam LKPj di antaranya meliputi, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Adapun yang ditugaskan menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pansus Penyusun Rekomendasi LKPj Walikota 2024 yaitu Agung Supirno SH, dan Stanis Klau.
Sementara anggota pansus LKPj Walikota 2024 yaitu Ana Susanti SE MSi, Erry Yudistira Ramadhan SH, Rizki Putri Mentari SH, Laurentia Mellynda, Ruri Tri Lesmana, Hendi Nurhudaya SH, Imam Yahya SFilI MSi, Yusuf MPd, Cicih Sukaesih, M Handarujati Kalamullah SSos MAP, Dian Novitasari SKom MAP, Aldyan Fauzan Ramadlan S, dan Syaifurrohman SE MM.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio juga meminta kepada pansus agar memperhatikan capaian kinerja program kegiatan serta pelaksanaan perda dan perwali dalam urusn pemerintahan daerah.
“Sehingga, rekomendasi yang disampaikan nanti bersifat solutif, konstruktif dan inovatif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati SPdI mengatakan, penyampaian LKPj dilakukan untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD.
Ia juga menyebut, bahwa LKPj menjadi suatu laporan perkembangan pemerintah pada tahun berkenaan sekaligus evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dari 79 rekomendasi DPRD terhadap LKPj 2023 yang tersebar pada 23 perangkat daerah, masih terdapat 2 rekomendasi yang belum terlaksana pada tahun 2024.
“Di antaranya penambahan anggaran untuk revitalisasi gedung kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta alokasi anggaran untuk pemembasan lahan parkir di Bantar Benda Kerep oleh DPUTR,” paparnya.
Kendati demikian, pemerintah telah berupaya menangani berbagai persoalan daerah, salah satunya dalam aspek ekonomi dan sosial.
“Hal ini ditunjukkan dengan persentase penduduk miskin Kota Cirebon yang menurun, semua 9,16 persen di 2023, menjadi 9,02 persen di 2024,” pungkasnya.