Siberasi.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kesambi terima sejumlah laporan adanya dugaan pelanggaran pada
masa kampanye Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Panwascam Kesambi, M Rifky saat press realese di Sekertariat Panwascam Kesambi, Jalan DR Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Minggu (10/12).
“Empat laporan itu antara lain soal hilangnya spanduk, kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan hingga beberapa laporan lainnya,” tutur Rifky.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, laporan tersebut sudah diproses. 2 sudah selesai dan 2 lagi masih dalam pendalaman.
“Semuanya sudah diproses. Dua informasi dugaan pelanggaran sudah terselesaikan, tinggal dua lagi masih proses pendalaman,” jelas Rifky.
“Dua informasi (dugaan pelanggaran) yang belum terselesaikan yaitu terkait spanduk yang hilang, kemudian informasi tentang kampanye di luar jadwal. Ini masih kami dalami,” imbuhnya.
M Fifky meminta masyarakat di wilayah Kecamatan Kesambi untuk tidak takut melapor ketika menemukan adanya pelanggaran terkait Pemilu.
“Bagi masyarakat yang mengajukan laporan diminta juga untuk menyertakan bukti-bukti. Bukti-bukti yang dimaksud bisa berupa video dan lain sebagainya. Penyertaan bukti-bukti ini dinilai penting agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik,” katanya. (red)