Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Pansus DPRD dan TAPD Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Program KB
    Griya Sawala

    Pansus DPRD dan TAPD Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Program KB

    adminBy adminSelasa, 5 September 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat untuk difinalisasi.

    Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Cicih Sukaesih memastikan, Pansus dan TAPD sudah menyelesaikan raperda tersebut yang memuat 9 bab dan 29 pasal.

    Ia menjelaskan, maksud dan tujuan penyelenggaraan program KB di Kota Cirebon demi mewujudkan keserasian, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup, baik berupa daya tampung lingkungan maupun perkembangan kondisi sosial ekonomi.

    “Pembahasan raperda ini sudah tahap finalisasi, tinggal dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk segera mendapat persetujuan melalui rapat paripurna,” ujar Cicih usai rapat bersama TAPD di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (5/9/2023).

    Cicih berharap, ketika raperda ini sudah ditetapkan menjadi perda, maka bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, penyelenggara program KB, pelaku usaha, masyarakat dan tentunya setiap keluarga di Kota Cirebon.

    Penyelenggaraan program KB Daerah Kota Cirebon ini mengatur, pelayanan KB, pendewasaan usia perkawinan (PUP), ketahanan dan pemberdayaan keluarga, komunikasi informasi dan edukasi (KIE), pengelolaan data dan informasi KB, sarana dan prasarana Program KB dan kemitraan KB dan Program Keluarga Harapan (PKH).

    “Perda ini bukan saja mengatur pelayanan KB saja, melainkan juga melakukan pemberdayaan keluarga dan pendewasaan usia nikah. Seperti, kesiapan fisik dan mental dalam membentuk keluarga serta menentukan derajat kesehatan keluarga termasuk reproduksi sehat,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Subkor Advokasi KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Dra Iin Hartini MM mengaku berterima kasih atas diselesaikannya raperda ini.

    Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan Program KB ini mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya mengendalikan kualitas penduduk, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan kualitas data dan informasi Program KB daerah, dan fasilitasi sosialisasi Program KB.

    “Adanya regulasi ini pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan Program KB melalui kegiatan monitoring, evaluasi, asistensi, dan supervisi program KB, penyuluhan pelaksanaan KB, hingga pemberian bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah,” ujar Iin. (hrs)

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.