Siberasi.id – Pansus DPRD menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Rabu (13/7/2022), di ruang serbaguna 1 gedung DPRD. Dalam rapat tersebut, Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon menyampaikan sejumlah materi pokok tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie SE mengatakan, raperda ini disusun sebagai implementasi dari UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Menurutnya, tujuan utama dibuatnya raperda ini yaitu untuk mengatur semua kegiatan olahraga di Kota Cirebon. Baik itu yang berkaitan dengan olahraga berprestasi maupun kegiatan olahraga rekreasi.
“Kita ingin implementasikan UU dan Perpres itu ke dalam sebuah peraturan daerah yang kelak akan mengatur keolahragaan” kata Andi usai rapat.
Agenda rapat kali ini, lanjut Andi, merupakan tahap awal untuk penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedepannya, Pansus dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon bakal melakukan pembahasan yang lebih komperhensif terkait hal-hal penting pada raperda tersebut.
“Ini baru tahap awal, karena raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kota Cirebon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Cirebon, Sutikno AP MSi menuturkan, raperda ini punya peran penting terutama dalam mengatur sistem kelembagaan, pembinaan atlet, dan menggali potensi bidang olahraga di Kota Cirebon.
Saat rapat berlangsung, pihaknya juga menjelaskan fokus sasaran dari desain besar olahraga di Kota Cirebon.
Desain ini meliputi partisipasi aktif masyarakat dan peserta didik atas kegiatan olahraga, sistem festival, kejuaraan serta kompetisi yang berkualitas, tenaga keolahragaan, hingga penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) keolahragaan.
“Dengan raperda ini diharapkan segala urusan tentang keolahragaan menjadi teratur,” kata Sutikno. (hrs)