CIREBON – Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, ogah berpolemik soal proses penggantian ketua DPRD. Pihaknya akan segera mengirimkan berkas yang diterima dari DPRD untuk diteruskan ke gubernur Jawa Barat.
“Sikap pemkot itu mendengar aspirasi DPRD. Bentuk dari mendengarnya aspirasi DPRD dengan cara kita melanjutkan kepada alamat yang dituju, yaitu gubernur,” ungkap Azis ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (14/2/2022).
Azis mengatakan, hal itu sebagai bentuk respons dari hasil rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pada 9 Februari lalu. Jika pihaknya tidak merespons, sambung Azis, maka akan menjadi preseden buruk. Sebab, keputusannya ada di tangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
“Kami tidak perlu lagi memperdebatkan. Yang penting apa yang sudah dibahas di DPRD terhadap rencana penggantian tersebut (ketua DPRD, red) ya kami lanjutkan, kami teruskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Dikatakan Azis, berkas hasil rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan atas usulan penggantian ketua DPRD telah diterima pihaknya. Walikota akan segera melayangkannya ke gubernur.
“DPRD ini lembaga yang harus kita junjung tinggi. Bagaimana caranya? Semua keputusan DPRD yang dialirkan ke pemerintah daerah akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Secepatnya akan kita kirim ke gubernur, sebelum seminggu lah,” jelasnya.
Disinggung mengenai surat dari Pemprov Jabar mengenai usulan penggantian ketua DPRD baru bisa diproses setelah adanya keputusan hukum tetap atas perkara Affiati, Azis menegaskan, pihaknya tetap menghormati mekanisme di DPRD.
“Sekarang kenyataannya DPRD sudah melayangkan surat hasil paripurna. Saya tidak melihat siapa dan lain sebagainya. Tapi hasil paripurna itulah yang kami lihat, yang kami harus junjung tinggi, dan yang kami harus hormati,” kata dia.
Seperti diketahui, pada 9 Februari lalu DPRD telah menyetujui usulan Partai Gerindra mengganti Affiati sebagai ketua DPRD. Hasil rapat paripurna itu harus dikirim ke gubernur melalui walikota. Nantinya, SK pemberhentian Affiati dan penetapan penggantinya menjadi kewenangan gubernur. (jri)