Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon di tahun 2026 ini mengobral pajak. Mulai dari memberlakukan diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan dalam rentang waktu 2010-2025, hingga menurunkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepastian itu disampaikan Walikota Cirebon, Effendi Edo saat meluncurkan PBB-P2 tahun 2026, di Balaikota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Wali Edo menegaskan, pihaknya mengambil langkah dengan menurunkan tarif NJOP PBB-P2, sebagai respons atas aspirasi warga yang menginginkan kebijakan yang lebih berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat. Dengan menurunkan tarif NJOP, kami berpihak pada rakyat agar mereka merasa ringan dalam menunaikan kewajibannya,” ungkap Edo.
Tidak hanya itu, Edo menambahkan, program diskon yang berlaku bagi tunggakan pada rentang 2010-2025, juga menghapuskan sanksi administrasi atau denda.
“Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat,” ujarnya.
Edo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program PBB-P2 2026 ini. Menurutnya, masyarakat perlu terus memupuk kesadaran kolektif bahwa pajak adalah modal untuk kesejahteraan bersama.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, Bapak dan Ibu sekalian adalah pahlawan pembangunan yang nyata bagi Kota Cirebon yang kita cintai ini,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menyampaikan bahwa penyesuaian besar agar ketetapan pajak tahun ini benar-benar mengakomodasi kemampuan masyarakat.
“Kami belajar dari dinamika tahun 2024 dan 2025. Aspirasi masyarakat sudah kami kaji, sehingga kami harap tidak ada lagi gejolak,” kata Mastara. (red)

